Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa da

No. SK: PERMEN KP No. 38/PERMEN-KP/2019

  1. Kartu KUSUKA (kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan)
  2. Mengisi PPK online, paling sedikit memuat : d) nomor induk berusaha (NIB) e) nama dan alamat pengirim; f) nama dan alamat penerima; g) nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; h) nama komoditas/produk; i) jenis komoditas; j) bentuk dan jumlah kemasan; k) tanggal pengiriman; l) jenis alat angkut; m) Area tujuan
  3. Fotokopi kartu identitas pemohon (khususnya untuk pemohon baru)
  4. Nomor sertifikat Instalasi Karantina untuk Pengeluaran Media Pembawa berbasis CKIB
  5. Invoice dan Packing List
  6. Nomor Sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk pengeluaran Hasil Perikanan tujuan konsumsi berbasis HACCP
  7. Nomor Sertifikat penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk pengeluaran Hasil Perikanan berbasis CPIB
  8. Laporan Hasil Uji yang dipersyaratkan
  9. SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES
  10. Dokumen lain yang dipersyaratkan
  11. Barang bawaan dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina
  12. Barang muatan, kiriman pos atau Media Pembawa dilaporkan minimal 1 (satu) hari sebelum pengiriman untuk dilakukan Tindakan Karantina
  13. Barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB dilaporkan minimal 4 (empat) jam sebelum keberangkatan untuk dilakukan Tindakan Karantina

  1. Penggunajasa menyampaikan Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) dilengkapi dengan persyaratan
  2. Pemeriksaan dokumen dan Analisa media pembawa oleh petugas
  3. Pemeriksaan isi, fisik, pengujian organoleptic dan/atau pemeriksaan klinis oleh petugas
  4. Penggunajasa melakukan pembayaran PNBP sesuai ketentuan
  5. Penggunajasa menerima pemberitahuan penerbitan sertifikat kesehatan ikan dan produk perikanan domestik elektronik (e SKIPP Domestik)
  6. Pemeriksaan ulang sesuai ketentuan oleh petugas, jika diperlukan
  7. Penggunajasa menerima e SKIPP Domestik

Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau 
  6. 6) Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP; 

 d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa da"