No. SK: PERMEN KP No. 38/PERMEN-KP/2019
Waktu Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maksimal 1 jam 50 menit berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas
Tidak dipungut biaya
Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa dan/atau Produk Perikanan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:
b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;
c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;
d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;
e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storehttp://ppk.bkipm.kkp.go.id/
Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan Domestik Berbasis Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) dan/atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) untuk Pengeluaran Media Pembawa da"