Perjanjian Bersama ( PB )

  1. Berkas pengaduan

  1. Prosedur PB ( Perjanjian Bersama )

1.Surat masuk dan buku agenda ( 30 menit )

2. Menerima hasil penjelasan dan pengusaha dan pekerja ( 4 jam )

3. Berita Acaea hasil uji materi ( 8 jam )

4. Perjanjian Bersama ( 6 jam )

tidak dipungut biaya

Putusan atas penyelesaian Kasus berupa Perjanjian Bersama ( PB )

Penanganan pengaduan dilakukan sesuai SOP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Bersama ( PB )"