Tanda Daftar Perusahaan

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Surat pengantar Domisili usaha dari Desa mengetahui Camat
  4. Foto NPWP
  5. Foto Copy IMB Luas tempat kurang dari 60 meter
  6. Investasi paling banyak 50 juta rupiah

  1. Menerima berkas
  2. memverifikasi dan meneliti berkas
  3. Meninjau Lokasi
  4. Memberi rekomendasi
  5. menyusun Konsep Suarat Pengantar dan memberi Paraf
  6. Menandatangani Surat Pengantar
  7. Memberi Nomor surat
  8. Menyerahkan Surat Kepada Pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store