Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ekspor

  1. Permohonan Pemeriksaan Karantina
  2. Nomor sertifikat penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) atau CKIB
  3. Nomor registrasi ke negara mitra untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara tujuan tertentu
  4. Invoice
  5. Packing List
  6. Bill of Lading
  7. Laporan Hasil Uji ( Hasil Uji Laboratorium Penyakit Ikan dan Mutu Produk Perikanan BKIPM Semarang)

  1. Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan secara Online
  2. Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen secara elektronik
  3. Evaluasi Permohonan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products atau analisa MP / HP
  4. Tndak lanjut Hasil Evaluasi atau rekomendasi hasil analisis MP / HP
  5. Pemeriksaan klinis, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium untuk End Product Testing
  6. Pemeriksaan ulang atau verifikasi kesesuaian produk dalam penerbitan sertifikat kesehatan/verifikasi lapang saat produk akan diberangkatkan (dapat dilakukan di UPI (stuffing) atau Warehouse
  7. Pembayaran PNBP
  8. Pencetakan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  9. Tindaklanjut dari Verifikasi Kesesuaian Produk dengan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  10. Verifikasi dan Penandatanganan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  11. Penyerahan dan Pendistribusian Health Certificate For Fish And Fishery Products

a. Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP dan/atau HP Berbasis CKIB atau HACCP dan End Product Testing, membutuhkan waktu pelayanan 5 hari.

b. Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products MP dan HP Berbasis CKIB dan HACCP, membutuhkan waktu pelayanan 2 jam 40 menit.

c. Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products Ekspor untuk Hasil Perikanan, membutuhkan waktu pelayanan 1 jam 45 menit

Sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015

Dapat diunduh di www.kkp.go.id/bkipmsemarang

Tarif PNBP

 

Health Certificate for Fish and Fish Products (KI-D1)/ Sertifikat Kesehatan Ikan Ekspor

1. www.lapor.go.id

2. https://bit.ly/pengaduanpasti (Pengaduan Internal)

3. Kotak Pengaduan

4. Pengaduan langsung 

5. Hotline Pengaduan 024-76671020 (ext 0)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjaminan Kesehatan Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Ekspor"