Pengajuan dan Pengeluaran Pestisida

  1. Fotocopy KTK Ketua Kelompok Tani

  1. Laporan dari OPT/Kelompok Tani ke Petugas Lapangan, dilanjutkan ke POPT, Dinas Pertanian melalui Kasi Perlindungan Tanaman
  2. Saat serah terima bantuan, ketua Gapoktan membawa fotocopy KTP

2 hari, hari pertama identifikasi dan hari kedua serah terima.

Tidak dipungut biaya bagi Gapoktan dibawah pembinaan Dinas Pertanian dan Perkebunan

Pengajuan dan Pengeluaran Pestisida

Menggunakan kanal SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan dan Pengeluaran Pestisida"