Pembuatan Salinan SPPT PBB-P2

  1. Surat permohonan salinan SPPT diajukan oleh perorangan atau kolektif.
  2. Surat pengantar desa (letak obyek pajak).
  3. Melampirkan Surat Kuasa bila pemohon berhalangan.
  4. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP).
  5. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan salinan SPPT ke pelayanan PBB-P2.
  2. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan obyek pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat Berkas (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pelayanan menyampaikan berkas kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk didisposisikan kepada petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan.
  4. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan mencetak SPPT Salinan kemudian menyerahkan berkas permohonan dan SPPT salinan kepada petugas pelayanan untuk dicap dan tanda tangan stempel.
  5. Petugas pelayanan PBB-P2 menyampaikan SPPT salinan kepada Pemohon.
  6. Proses Selesai.

  • Individu : 2 hari kerja sejak berkas masuk diterima secara lengkap
  • Kolektif : 1 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/ aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store