Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke negara mitra

No. SK: PERMEN KP No. 38/PERMEN-KP/2019

  1. Mengisi PPK online : • nama dan alamat pengirim; • nama dan alamat penerima; • nomor NPWP Pemohon atau Perusahaan; • nama komoditas/produk; jenis komoditas; • bentuk dan jumlah kemasan; • tanggal pengiriman; • jenis alat angkut; • negara/Area tujuan
  2. nomor registrasi ke negara mitra untuk ekspor Hasil Perikanan ke negara tujuan tertentu
  3. Invoice
  4. Packing list
  5. dokumen lain yang dipersyaratkan
  6. Waktu pelaporan : berupa barang bawaan dilakukan paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan; berupa barang muatan, kiriman pos atau benda lain dilakukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum dilaksanakan tindakan karantina; berupa barang muatan atau kiriman pos yang berasal dari Instalasi Karantina yang telah memiliki sertifikat CKIB paling lambat 4 (empat) jam sebelum keberangkatan dan dilaksanakan Tindakan Karantina
  7. Dokumen yang diperlukan untuk memperoleh Health Certificate For Fish And Fishery Products yaitu : Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina (PPK) secara online; - Salinan Surat Ijin Pengeluaran dari instansi terkait (apabila diperlukan); - SATS-LN (ekspor) atau SAT-DN (domestik) untuk ikan yang dilindungi atau dibatasi peredarannya sesuai dengan Appendix CITES

  1. Penerimaan PPK dan input SISTERKAROLINE
  2. Pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan kebenaran dokumen
  3. Evaluasi Permohonan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products atau analisa MP / HP
  4. Tindak lanjut Hasil Evaluasi atau rekomendasi hasil analisis MP / HP
  5. Pemeriksaan klinis, pengambilan sample untuk End Product Testing
  6. Pemeriksaan ulang atau verifikasi kesesuaian produk dalam penerbitan sertifikat kesehatan/verifikasi lapang saat produk akan diberangkatkan (dapat dilakukan di UPI (stuffing) atau Warehouse
  7. Pembayaran PNBP
  8. Pencetakan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  9. Tindaklanjut dari Verifikasi Kesesuaian Produk dengan Penerbitan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  10. Verifikasi dan Penandatanganan Health Certificate For Fish And Fishery Products
  11. Penyerahan dan Pendistribusian Health Certificate For Fish And Fishery Products

  1. Waktu layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Negara mitra maksimal 1 jam 50 menit, tidak termasuk kegiatan stuffing berdasarkan Waktu layanan terhitung sejak pengguna jasa selesai mengupload dokumen di PPK online dan dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan

 

Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Negara mitra

Mekanisme penanganan pengaduan berdasarkan Permen KP Nomor 56 Tahun 2020 tentang Penanganan Pengaduan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

 a) Pengguna jasa menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi, antara lain:

  1.  Website:www.kkp.lapor.go.id atau www.lapor.go.id;
  2.  Pesan singkat elektronik (SMS) dengan format: KKP (spasi) isi aduan, kirim ke nomor 1708;
  3.  Surat elektronik/email : pengaduan@kkp.go.id;
  4.  Telepon dan Whatsapp : 0811989011;
  5.  Surat non-elektronik ditujukan kepada Ketua TPP Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pengaduan secara langsung (tatap muka) dengan alamat Inspektorat V, Inspektorat Jenderal KKP, Jalan Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat Kode Pos 10110, atau kepada Ketua TPP BKIPM atau UPT KIPM; dan/atau
  6.  6 Kotak Pengaduan yang disediakan di Kantor Pusat dan UPT KIPM.

b) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin Kementerian;

c) Verifikasi awal atas Pengaduan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari oleh Admin UPP;

d) Verifikasi lanjutan, telaah, dan respon atas Pengaduan dengan jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e) Tindak lanjut penyelesaian Pengaduan dari Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

http://ppk.bkipm.kkp.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikat Kesehatan Ikan dan Produk Perikanan/Health Certificate for Fish and Fishery Products berbasis HACCP untuk Pengeluaran Produk Perikanan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke negara mitra"