Pembatalan SPPT PBB

  1. Surat Permohonan Pembatalan diajukan oleh Perorangan atau kolektif.
  2. Surat Pengantar Desa (letak obyek pajak).
  3. Melampirkan Surat Kuasa bila pemohon berhalangan.
  4. Fotocopy Identitas Wajib Pajak (KTP)
  5. Fotocopy Bukti Surat Tanah (Sertifikat/Akta Jual beli/Letter C/lainnya ).
  6. Fotocopy Bukti Surat Bangunan (IMB/IPB/Sket Lurah/bukti lainnya ).
  7. SPPT/ SKPD asli tahun berjalan atau sebelumnya
  8. Lampiran pelunasan piutang selama 5 tahun

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembatalan SPPT/ SKPD ke pelayanan PBB-P2.
  2. Wajib Pajak mengajukan secara individu harus mengisi SPOP dan atau LSPOP individu dan jika wajib Pajak mengajukan secara Kolektif harus mengisi SPOP dan atau LSPOP kolektif.
  3. Petugas pelayanan PBB-P2 menerima berkas permohonan pembatalan obyek pajak kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Apabila berkas permohonan belum lengkap, berkas permohonan dikembalikan kepada wajib Pajak untuk di lengkapi. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, petugas pelayanan PBB-P2 akan mencetak Tanda Bukti Penerimaan Surat Berkas (BPS) dan Nota Tugas Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD). BPS akan diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD akan digabungkan dengan berkas permohonan.
  4. Petugas pelayanan menyampaikan berkas permohonan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk didisposisikan kepada petugas pendataan dan penilaian.
  5. Petugas pendataan dan penilaian melakukan pemutakhiran data dan grafis, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  6. Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan meneliti berkas permohonan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
  7. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan melakukan perekaman SPOP dan atau LSPOP dan membatalkan SPPT/ SKPD. Kemudian membuat Konsep SK Pembatalan, selanjutnya diserahkan kepada Kepala BPKPAD Kabupaten Demak untuk diteliti dan diparaf, kemudian dikirimkan kepada Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan untuk diteliti dan diparaf.
  8. Kepala Bidang Pendapatan meneliti dan memaraf konsep SK Pembatalan dan Berita Acara Pemeriksaan.
  9. Petugas pengolahan data, informasi dan pelayanan menyerahkan konsep SK Pembatalan kepada kepala BPKPAD untuk ditandatangani (setelah diparaf oleh Sekretaris Badan).
  10. Petugas Pelayanan mengadministrasikan SK Pembatalan.
  11. Petugas pelayanan PBB-P2 menyampaikan SK Pembatalan kepada Pemohon dan memberitahu bahwa tahun depan tidak terbit SPPT PBB.
  12. Proses Selesai

  • Individu : 1 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap
  • Kolektif : 2 bulan sejak berkas masuk diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PBB-P2

SKPD mengajukan aduan, saran/masukan secara tertulis melalui kontak saran/sms/telpon/ aduan melalui SP4N Lapor. Tim mengumpulkan keluhan pelanggan dan melaporkan kepada Pimpinan. Pimpinan bersama tim menyusun tindak lanjut.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store