Pelayanan Rawat Inap

  1. membawa fotocopy KK dan KTP
  2. membawa kartu kunjungan bagi pasien lama
  3. bagi pasien BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. pasien datang dan masuk ke unit gawat darurat
  2. pasien dan keluarga menandatangani formulir informasi consent jika bersedia dilakukan ranap
  3. petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  4. pasien yang diranap dilakukan pemeriksaan dilaboratorium atau dikonsulkan ke gizi jika di perlukan
  5. pasien diperlukan pulang jika kondisi dinyatakan membaik
  6. pasien dirujuk ke faskes diatasnya jika kondisinya tidak membaik

kurang lebih 72 jam

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku

Pelayanan Rawat Inap

jika ada keluhan, kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat disampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"