Pelayanan Ruang Bersalin

  1. membawa fotocopy KK dan KTP
  2. membawa kartu kunjungan bagi pasien lama
  3. bagi pasien BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pendaftaran kepda loket pendaftaran untuk di rujukan ke ruang bersalin
  2. petugas melakukan pemeriksaan pada pasien : a) anamnesa pasien b) melakukan pemeriksaan fisik c)melakukan pemeriksaan kebidanan d)melakukan pemeriksaan penunjang
  3. petugas melakukan diagnosa dan rencana tindakan selanjutnya
  4. petugas meelakukan observasi pada pasien
  5. petugas melakukan rujukan bila pasien harus dilakukan rujukan a) pasien diminta menggunakan ambulance b) pasien berangkat sendiri menggunakan mobil pribadi atau tempat ambulance
  6. petugas melakukan perawatan pada pasien ranap
  7. petugas melakukan pemulangan pasien jika pasien dipastikan dalam kondisi baik, pasien sudah dirawat 48 jam
  8. petugas meminta keluarga pasien untuk melakukan pembayaran jika pasien umum dan jika pasien BPJS maka petugas meminta pasien atau keluarga pasien untuk melengkapi syarat atau berkas untuk pasien BPJS
  9. petugas mempersilahkan pasien pulang dengan membawakan surat keterangan lahir surat izin pulang dan surat kuartil

sesuai dengan kondisi pasien yang bersalin

persalinan normal 600000 sedangkan persalinan prenyulit 750000

Layanan IGD PONEK, Layanan Perinatologi, Layanan Ruang Bersalin.

jika ada keluhan, kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat disampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ruang Bersalin"