Standar Pelayanan Ambulan

  1. membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  3. bagi peserta BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. parkir ambulance tidak boleh jauh dari UGD
  2. petugas menginformasikan kepada pasien dan keluarga bahwa diperlukan alat transkip untuk merujuk pasien ke RS
  3. petugas medis mempersiapkan pasien yang akan di rujuk ke RS
  4. petugas medis memanggil petugas ambulance untuk memasukkan pasien ke dalam mobil ambulance
  5. memberikan penjelasan jika menggunakan ambulance dengan kriteria sebagai berikut : a) pasien BPJS tidak membayar tapi melengkapi persyaratan yaitu menyerahkan fotocopy KK , KTP (masing-masing 3 lembar) b) pasien umum dikenakan biaya dengan tarif atau perda yang berlaku dipuskesmas
  6. petugas ambulance mengantar ke tempat pasien dirujuk

Sesuai dengan tindakaan yang diberikan

kurang dari 5 km 100000 sedangkan lebih dari 5 km 200000

Pelayanan Ambulance transportasi, Emergensi dan Kreta Zenazah

jika ada keluhan, kritik dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat disampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"