Pelayanan Daftar Hadir Pegawai

  1. Absen Harian, Surat Izin, Surat Tugas, Surat Cuti

  1. Pegawai mengisi daftar hadir melaluu absen harian setiap hari senin s.d kamis jam 07.30 s.d 16.30 WIT, Jumat 07.30 s.d 14.30 WIT;
  2. Pegawai yang tidak masuk kerja menyerahkan surat ijin/surat cuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM;
  3. Pengadministrasi umum merekap absen harian dan mencocokan data dengan surat ijin/surat tugas/surat cuti;
  4. Pengadministrasi umum merekap ulang absen setiap bulan dan melaporkan ke pimpinan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekap kehadiran pegawai

  1. Datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jl. Raya Pemda No. 1
  2. Telpon  (0917) 22005
  3. Fax (0917) 22173
  4. Email: disdagperin18@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Daftar Hadir Pegawai"