Penerbitan STNK Ganti Pemilik

  1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN
  2. KTP Asli Pemilik Baru yang sah Asli dan Fotokopi KTP
  3. STNK Asli & Fotokopi
  4. BPKB Asli& Fotokopi
  5. Bukti Hasil Cek Fisik Ranmor
  6. Kuitansi Jual Beli

  1. Pengisian FORMULIR PENDAFTARAN
  2. Cek Fisik
  3. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu)
  4. Pemberian Nomor Antrian
  5. Pengecekan Arsip
  6. Entry ke sistem
  7. Penetapan dan cetak SKPD PKB/BBNKB/SWDKLLJ/PNBP
  8. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua
  9. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB
  10. Penerbitan STNK
  11. Penyerahan STNK
  12. Pencetakan TNKB
  13. Penyerahan TNKB

60 Menit

  1. Tarif Buku BPKB Roda 4 Sebesar Rp. 375.000

 

  1. Tarif Buku BPKB Roda 2 Sebesar Rp. 225.000

 

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
  1. Penyerahan Pertama Sebesar 10%
  2. Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 1%

SKPD, STNK dan TNKB

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Ganti Pemilik"