Pelayanan Rawat Inap

  1. a. Kartu pasien
  2. b. Kartu Askes/Jamkesmas
  3. c. Surat Rujukan
  4. d. KTP/Kartu Keluarga;
  5. e. Apabila persyaratan pada huruf b, dan c tidak terpenuhi pasien dapat melengkapinya paling lama 2 x 24 jam hari kerja. Dan bila tidak terpenuhi akan dikategorikan sebagai pasien umum

  1. Pasien/keluarga pasien mendaftar di kasir ranap/Kasir IGD dengan melampirkan persyaratan lengkap (kartu penjamin, rujukan) dan bila tidak lengkap dijadikan pasien umum
  2. Mengecek kesediaan kamar dan memilih kelas perawatan, memberi penjelasan umum (general concent), membawa berkas rawat inap ke I GD/Poliklinik
  3. Pasien diantarkan keruangan sesuai kelas perawatan oleh perawat ranap/rajal/igd
  4. Perawat ruangan menerima pasien dan melaksanakan pemeriksaan asuhan keperawatan
  5. Dokter memeriksa Pasien,apabila dibutuhkan penunjang diagnostic pasien dapat diminta melakukan pemeriksaan seperti : a. Laboratorium b. Radiologi c. Konsul Gizi
  6. Dokter memeriksa hasil Lab /rontgen kemudianmengeluarkan diagnosa atau assesment ulang, memberikan instruksi pengobatan dan perawatan sesuai CPW/PPK, memberikan instruksi pulang bila kondisi klinis membaik atau dirujuk sesuai indikasi medis
  7. Pasien/keluarga pasien mengurus administrasi pasien pulang/rujuk ke rumah sakit lain

Disesuaikan dengan perkembangan penyakit dan kondisi klinis pasien dan hasil pemeriksaan dokter/DPJP.

Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman barat Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pasaman Barat.

Pemberian jasa pemeriksaan, tindakan dan pemberian resep pasien rawat inap.

  1. Email          :  rsudPasamanbarat@ yahoo.co.id
  2. Telpon      :  (0753) 65960
  3. Kotak Saran
  4. Petugas Informasi Dan Pengaduan
  5.  
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"