Penerbitan STNK Kendaraan Mutasi Masuk

  1. Mengisi FORMULIR PENDAFTARAN
  2. KTP Asli dan Fotokopi KTP
  3. Faktur Asli & Fotokopi
  4. STNK Asli & Fotokopi
  5. BPKB Asli & Fotokopi dan Kartu Induk BPKB
  6. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
  7. Hasil Cek Fisik Ranmor
  8. Kuitansi Jual Beli

  1. 1. Pengisian FORMULIR PENDAFTARAN 2. Cek Fisik 3. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu) 4. Melakukan Cross check berkas ke Samsat Asal 5. Rekomendasi dari Ditlantas Polda Papua 6. Memeriksa dokumen kendaraan bermotor untuk obyek progresif dan menentukan urutan kepemilikan kendaraan bermotor. 7. Memberikan Surat Keterangan Pengganti STNK sementara
  2. 8. Pemberitahuan via telepon ke WP 9. Pemberian Nomor Antrian 10. Entry ke sistem 11. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ 12. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua 13. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB 14. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) 15. Penerbitan STNK 16. Penyerahan STNK 17. Pencetakan TNKB 18. Penyerahan TNKB

2 Minggu

  1. Tarif Buku BPKB Roda 4 Sebesar Rp. 375.000

 

  1. Tarif Buku BPKB Roda 2 Sebesar Rp. 225.000

 

  1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
  1. Penyerahan Pertama Sebesar 10%
  2. Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 1%

 

  1. Khusus untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif BBN-KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
  1. Penyerahan pertama sebesar 0,75%
  2. Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%

 

  1. Dasar pengenaan BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

 

  1. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan BBNKB

 

 

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

 

  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%

 

  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 100.000

 

  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp. 200.000

 

 

  1. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 60.000

 

  1. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp.100.000

 

  1. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot

 

  1. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB

 

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

 

 

STNK, TNKB dan SKPD

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan STNK Kendaraan Mutasi Masuk"