Ijin Pariwisata dan Kebudayaan

  1. foto copy e- ktp pemohon
  2. Surat pengantar dari Desa
  3. Foto copy NPWP
  4. permodalan usaha di bawah 50 juta
  5. bersifat mikro

  1. menerima berkas dari pemohon
  2. Memferifikasi berkas
  3. Meninjau Lokasi
  4. Memberikan remondasi
  5. Menyusun draf Surat ijin
  6. Memberi paraf draf surat ijin
  7. Menandatangi Surat Ijin
  8. Memberikan nomor Surat
  9. Menyerahkan Surat Ijin pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Ijin Pariwisata dan Kebudayaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store