Sertifikasi Pakan Ternak Domestik Masuk

  1. Surat Keterangan dari pabrik asal pakan ternak
  2. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. Diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran yang telah ditetapkan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina dengan mengisi form permohonan pemeriksaan (KH-1) dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada pejabat berwenang.
  3. Pejabat berwenang menerbitkan surat penugasan (KH-2) kepada petugas karantina yang ditunjuk (pejabat fungsional) untuk melakukan Tindakan Karantina (8P)
  4. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa, jika persyaratan lengkap dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan MP. Namun jika persyaratan tidak lengkap dilakukan tindakan penahanan/ penolakan.
  5. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilakukan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan.
  6. Pejabat Fungsional melakukan sertifikasi dengan menerbitkan sertifikat keterangan benda lain (KH-13) dan diserahkan kepada Bendahara Penerimaan.
  7. Bendahara Penerimaan menyerahkan Sertifikat karantina setelah terlebih dahulu menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa
  8. Pengguna jasa menerima setifikat karantina.

1-3 hari

Tarif dapat berubah sesuai dengan macam dan jenis tindakan karantina yang dikenakan pada hewan dan produk hewan

Sertifikat Keterangan Benda Lain (KH-13)

website : bangkalan.karantina.pertanian.go.id
 telepon dan sms 085282365603
twitter @KarantinaBkln
fanspage @KarantinaPertanianBangkalan
Instagram Karantina Pertanian Bangkalan
Portal PPID skp2bangkalan.ppid.pertanian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Pakan Ternak Domestik Masuk"