Sertifikasi produk hewan domestik masuk (kulit sapi, daging ayam, telur, madu)

  1. Surat keterangan sanitasi produk hewan dari daerah asal
  2. melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan
  3. diserahkan kepada petugas karantina ditempat pengeluaran yang telah ditetapkan

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan sertifikasi karantina dengan mengisi form permohonan pemeriksaan (KH-1) dan menyerahkan dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas Counter menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan dan meneruskan kepada pejabat berwenang.
  3. Pejabat Fungsional melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa, jika MP sehat dilanjutkan dengan sertifikasi, namun jika MP tidak sehat dilakukan tindakan perlakuan.

Untuk resiko sedang 4-7 hari

Tarif dapat berubah sesuai dengan macam dan jenis tindakan karantina yang dikenakan pada hewan dan produk hewan

Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12)

untuk pengaduan dapat melalui

website : bangkalan.karantina.pertanian.go.id

telepon dan sms :085282365603

twitter : @karantinaBkln

fanspage : Karantina Pertanian Bangkalan

Instagram : Karantina Peertanian Bangkalan

PPID :skp2bangkalan.PPID.pertanian.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi produk hewan domestik masuk (kulit sapi, daging ayam, telur, madu)"