Pelayanan Rawat Jalan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  2. Kartu Kunjungan bagi pasien lama
  3. Bagi pasien BPJS membawa fotocopy kartu BPJS

  1. pasien datang ke pusat informasi untuk menyampaikan keperluan terhadap pelayanan puskesmas
  2. terima rujukan oleh petugas laboratorium dari poli Umum, KIA/KB, poli P3K, UGD dan Rawat Inap
  3. pasien dipanggil dan dipersilahkan duduk
  4. tanyakan riwayat penyakit pasien
  5. di catat data pasien pada buku register
  6. siapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan
  7. ambil sampel dan lakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan
  8. persilahkan pasien untuk menunggu hasil di laboratorium diruang tunggu pasien
  9. catat hasil dibuku register, dilembar hasil pemeriksaan pasien
  10. beri hasil pemeriksaaan pad poli yang mengirim

sesuai dengan tindakan yang di berikan berdasarkan diagnosa penyakit

sesuai dengan perda Kabupaten Bangkalan yang berlaku dan jenis pemeriksaannya

Pelayanan Laboratorium

jika ada keluhan, kritik, dan saran terkait pelayanan UPTD Puskesmas Tragah dapat disampaikan melalui pusat pengaduan atau call center

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"