Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat Keterangan SKCK dari Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP dan KK Asli
  3. Pas Photo berwarna Ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar
  4. Bukti pelunasan PBB 1 tahun berjalan dan 1 tahun terakhir.

  1. Pemohon mengajukan SKCK ke Camat untuk ditandatangani (Registrasi & Legalisasi)
  2. Selanjutnya SKCK diteruskan ke Kapolsek untu proses lebih lanjut

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Datang ke kantor Kecamatan, Wa, Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"