Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan

  1. Rekomendasi Teknis dari Dinas Kesehatan;
  2. Fotokopi KTP Pimpinan/pemilik perusahaan;
  3. Fotokopi NPWP;
  4. Fotokopi lunas PBB tahun berjalan;
  5. Fotokopi Akte Pendirian perusahaan bagi yang berbentuk badan usaha;
  6. Surat bukti kepemilikan atau izin penggunaan tanah atau bangunan;
  7. Fotokopi Izin Usaha, NIB, IMB;
  8. Denah bangunan dan peta lokasi;
  9. Surat Keterangan Kepala Kampung/Lurah;
  10. Surat rekomendasi Camat setempat;
  11. Daftar peralatan;
  12. Surat pernyataan mentaati peraturan perundangundangan yang berlaku bermeterai Rp.10.000,-;
  13. Pas photo 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  14. Adanya alat pemadam kebakaran.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Higiene Sanitasi Pangan

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store