Izin Reklame

  1. Mengisi formulir Permoho.an Surat Izin Reklame;
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Melampirkan bukti pembayaran pajak reklame dari BPPRD;
  4. Melampirkan bukti pembayaran sewa lahan (untuk reklame disarana dan prasarana Kabupaten);
  5. Melampirkan tanda bukti kepemilikan tanah/bangunan yang dipasang diluar sarana/prasarana Kabupaten;
  6. Melampirkan surat pernyataan bersedia menanggung segala resiko sebagai akibat penempatan dan pemasangan reklame yang menimbulkan kerugian pada pihak lain;
  7. Melampirkan surat pernyataan untuk menyerahkan biaya jaminan pembongkaran kepada Pemerintah Daerah apabila tidak melaksanakan perpanjangan izin dan/atau permohonan perpanjangan izin ditolak bila penyelenggara reklame tidak melaksanakan pembongkaran konstruksi reklame dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku izin;
  8. Melampirkan polis asuransi jiwa dan konstruksi reklame (setelah mendapat persetujuan Tim Teknis Perizinan Reklame);
  9. Melampirkan fotocopi IMB konstruksi reklame;
  10. Asli Surat Izin Reklame bagi perpanjangan.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online