Sertifikat HMRS a/n Developer

  1. Fotocopy KTP dan NPWP Pemohon;
  2. Fotocopy Izin Usaha, NIB, IMB;
  3. Sertifikat hak atas tanah;
  4. Fatwa peruntukkan tanah;
  5. Rencana tapak;
  6. Gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukkan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari satuan rumah susun;
  7. Gambar rencana struktur beserta perhitungannya;
  8. Gambar rencana menunjukkan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama;
  9. Gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya;
  10. Struktur bangunan;
  11. Keamanan, keselamatan, kenyamanan rusun;
  12. Rancang bangunan;
  13. Daftar kelengkapan prasarana dan fasilitas lingkungan.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

3 Hari kerja

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Sertifikat HMRS a/n Developer

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online