Sertifikat Laik Fungsi

  1. Fotocopy KTP Pemohon;
  2. Fotocopy NPWP;
  3. Fotocopy Izin Usaha, NIB, IMB;
  4. Fotocopy Rencana Tapak (Site Plan);
  5. Fotocopy izin penggunaan air bawah tanah;
  6. Fotocopy Analis.a Dampak Lingkungan (AMDAL);
  7. Fotocopy Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);
  8. Fotocopy Sertifikat K3 pada saat konstruksi termasuk kondisi Lift penumpang, Lift barang dan Instalasi Penangkal petir;
  9. Fotocopy Rekomendasi untuk bangunan yang berada di sempadan sungai;
  10. Fotocopy Gambar Rencana Struktur Beserta perhitungannya (Konsultan);
  11. Gambar Rencana Arsitektur yang memuat Denah dan Potongan beserta pertelaanya (Asbuild Drawing Kontraktor);
  12. Fotocopy Gambar Rencana Jaringan dan Instalasi Listrik, air bersih, pipa gas, Pemadam Kebakaran (data isi ulang tabung dan masa kadaluarsanya) dan jaringan lainnya (Konsultan);
  13. Fotocopy Gambar Rencana Jaringan Pembuangan Air Limbah, Jaringan Air Hujan, fasilitas Pembuangan atau Pengolahan Sampah dan fasilitas Parkir sesuai dengan tingkat keperluannya (Konsultan);
  14. Fotocopy Hasil Pemeriksaan Kualitas Bangunan dari penyedia.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Tidak Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Fungsi

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store