Laboratorium Keamanan Hayati Nabati

  1. Membawa fotocopy Ktp
  2. Membawa Surat Pengantar resmi dari perusahaan
  3. Membawa fotocopy NPWP perusahaan

  1. 1. Pelanggan menyampaikan permohonan pengujian laboratorium berikut sampel uji kepada Kepala BBUSKP menggunakan/menyesuaikan dengan form yang dikeluarkan BBUSKP. Penyampaian permohonan berikut sampel uji dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa kurir. 2. Kepala BBUSKP mendisposisikan surat/permohonan beserta sampel uji kepada Kepala Bagian Umum untuk ditindaklanjuti. 3. Kepala Bagian Umum cq. Sub bagian Kepegawaian dan Tata Usaha melakukan analisis pemenuhan kelengkapan data dan informasi sampel uji, entri data pemohon pengujian laboratorium dilakukan setelah kelengkapan pengisian form permohonan pengujian laboratorium dipenuhi. Bilamana persyaratan data dan informasi sampel belum dipenuhi, Kepala Bagian Umum menginformasikan kepada pelanggan untuk segera memenuhinya. 4. Untuk sampel uji yang data dan informasinya lengkap, maka Bagian Umum cq Penerima sampel memberikan label kode (kodefikasi) sampel dan meneruskannya kepada Bidang Pelayanan Pengujian disertai dengan form penyerahan sampel pengujian laboratorium karantina tumbuhan/karantina hewan dan form permintaan kesiapan pengujian. 5. Bidang Pelayanan Pengujian cq Pengelola Sampel Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan/Kehati melakukan verifikasi antara sampel yang diterima dengan data dan informasi sampel. 6. Pengelola Sampel meneruskan sampel pengujian berikut form permintaan kesiapan pengujian kepada Kepala Bidang Pelayanan Pengujian. 7. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian melakukan analisis kesiapan pengujian terhadap sampel pengujian dan membuat form kesiapan pengujian untuk selanjutnya disampaikan ke Bagian Umum. 8. Kepala Bagian Umum menginformasikan respon permohonan pengujian kepada pelanggan. 9. Untuk sampel pengujian yang memenuhi persyaratan, Bidang Pelayanan Pengujian akan memberikan nomor sampel uji yang ditempelkan pada sampel uji untuk didistribusikan ke masing-masing penyelia sesuai dengan jenis permintaan pengujian. 10. Setelah melakukan pengujian, analis mengisi form data teknis hasil pengujian dan menyerahkan kepada penyelia untuk diverifikasi dan ditandatangani. 11. Penyelia Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan membuat dan menandatangani Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan berdasarkan data teknis hasil pengujian yang diketahui oleh Kepala /Plh Kepala Bidang Pelayanan Pengujian. 12. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian menyampaikan Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan beserta rincian penggunaan bahan uji kepada Kepala Bagian Umum sebagai dasar untuk pembuatan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan dan Rincian Biaya Pengujian yang akan disampaikan kepada pelanggan. 13. Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan diverifikasi oleh Kepala/Plh Kepala Bagian Umum dan ditandatangani oleh Kepala/ Plh Kepala BBUSKP. 14. Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan berikut Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan (sebagai lampiran) disampaikan kepada pelanggan setelah diterima bukti pembayaran Rincian Biaya Pengujian. 15. Seluruh dokumen administrasi pelayanan pengujian termasuk Surat Hasil Pengujian Laboratorium direkam di Bagian Umum.

  1. Pelanggan menyampaikan permohonan pengujian laboratorium berikut sampel uji kepada Kepala BBUSKP menggunakan/menyesuaikan dengan form yang dikeluarkan BBUSKP. Penyampaian permohonan berikut sampel uji dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa kurir.
  2. Kepala BBUSKP mendisposisikan surat/permohonan beserta sampel uji kepada Kepala Bagian Umum untuk ditindaklanjuti.
  3. Kepala Bagian Umum cq. Sub bagian Kepegawaian dan Tata Usaha melakukan analisis pemenuhan kelengkapan data dan informasi sampel uji, entri data pemohon pengujian laboratorium dilakukan setelah kelengkapan pengisian form permohonan pengujian laboratorium dipenuhi. Bilamana persyaratan data dan informasi sampel belum dipenuhi, Kepala Bagian Umum menginformasikan kepada pelanggan untuk segera memenuhinya.
  4. Untuk sampel uji yang data dan informasinya lengkap, maka Bagian Umum cq Penerima sampel memberikan label kode (kodefikasi) sampel dan meneruskannya kepada Bidang Pelayanan Pengujian disertai dengan form penyerahan sampel pengujian laboratorium karantina tumbuhan/karantina hewan dan form permintaan kesiapan pengujian.
  5. Bidang Pelayanan Pengujian cq Pengelola Sampel Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan/Kehati melakukan verifikasi antara sampel yang diterima dengan data dan informasi sampel.
  6. Pengelola Sampel meneruskan sampel pengujian berikut form permintaan kesiapan pengujian kepada Kepala Bidang Pelayanan Pengujian.
  7. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian melakukan analisis kesiapan pengujian terhadap sampel pengujian dan membuat form kesiapan pengujian untuk selanjutnya disampaikan ke Bagian Umum.
  8. Kepala Bagian Umum menginformasikan respon permohonan pengujian kepada pelanggan.
  9. Untuk sampel pengujian yang memenuhi persyaratan, Bidang Pelayanan Pengujian akan memberikan nomor sampel uji yang ditempelkan pada sampel uji untuk didistribusikan ke masing-masing penyelia sesuai dengan jenis permintaan pengujian.
  10. Setelah melakukan pengujian, analis mengisi form data teknis hasil pengujian dan menyerahkan kepada penyelia untuk diverifikasi dan ditandatangani.
  11. Penyelia Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan membuat dan menandatangani Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan berdasarkan data teknis hasil pengujian yang diketahui oleh Kepala /Plh Kepala Bidang Pelayanan Pengujian.
  12. Kepala Bidang Pelayanan Pengujian menyampaikan Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan beserta rincian penggunaan bahan uji kepada Kepala Bagian Umum sebagai dasar untuk pembuatan Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan dan Rincian Biaya Pengujian yang akan disampaikan kepada pelanggan.
  13. Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan diverifikasi oleh Kepala/Plh Kepala Bagian Umum dan ditandatangani oleh Kepala/ Plh Kepala BBUSKP.
  14. Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan berikut Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Tumbuhan/Karantina Hewan (sebagai lampiran) disampaikan kepada pelanggan setelah diterima bukti pembayaran Rincian Biaya Pengujian.
  15. Seluruh dokumen administrasi pelayanan pengujian termasuk Surat Hasil Pengujian Laboratorium direkam di Bagian Umum.

Berdasarkan, Peraturan Pemerintah (PPNo35 Tahun 2016. Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian.

Laboratorium Keamanan Hayati Nabati

1. Pengguna layanan/masyarakat /instansi terkait mengajukan pengaduan dan menyerahkan materi aduan ke penanggungjawab / pengelola pengaduan

2. Pemeriksaan materi aduan atas penyampaian laporan pengaduan, penganggung jawab / pengelola pengaduan akan menindak lanjuti dengan upaya investigasi untuk mendapat kebenaran atas pengaduan tersebut dan laporan akan dilengkapi bukti - bukti yang diperlukan untuk proses lebih lanjut

3. a. Penyelenggara akan menanggapi pengaduan masyarakat paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima yang sekurang - kurangnya berisi informasi atau tidak lengkapnya materi aduan

b. Dalam hal materi pengaduan tidak lengkap

4.a. Pelapor melengkapi materi aduan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dihitung sejak materi aduan diterima oleh penyelenggara

b.Dalam hal ini berkas aduan tidak lengkap dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut

 5.a. Hasil Tindak lanjut aduan penyelesaian pengaduan disampaikan selambat - lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)hari sejak diputuskan

b. Pelapor dianggap mencabut laporan pengaduannya

6. Penyampaian hasil keputusan laporan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium Keamanan Hayati Nabati"