Pelayanan Laboratorium

  1. Membawa Kartu berobat Puskesmas Kamal
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga/KTP
  3. Membawa kartu jaminan kesehatan (KIS,BPJS)

  1. 1. Petugas laboratorium menerima lembar permintaan pemeriksaan dari poli umum, poli gigi, poli KIA, poli lansia, UGD, dan rawat inap 2. Petugas laboratorium memeriksa dan melayani pasien sesuai jenis pemeriksaan laboratorium yang di minta sesuai dengan lembar permintaan laboratorium yang dibawa oleh pasien. 3. Petugas laboratorium mencatat identitas pasien di buku register laboratorium kemudian mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk pemeriksaan sesuai permintaan pemeriksaan 4. Petugas laboratorium melakukan pengambilan spesimen (darah) atau memberikan penjelasan cara mengeluarkan spesimen yang diperlukan (sampel urin atau sputum) 5. Petugas laboratorium mempersilahkan pasien untuk menunggu hasil laboratorium di ruang tunggu pasien 6. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sesuai dengan permintaan pemeriksaan 7. Petugas laboratorium mencatat identitas dan hasil pasien di buku register dan lembar hasil pemeriksaan laboratorium 8. Petugas laboratorium memberikan hasil pemeriksaan kepada pasien atau mengantarkan hasil pemeriksaan ke unit pelayanan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

a. Pemeriksaan UL b. Pemeriksaan Hematologis c. Kimia Klinik d. Pemeriksaan Imunoserologi e. Faal Haemostasis f. Mikrobiologi dan Parasitologi g. Test Kehamilan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"