Penelitian Ulang STNK 5 Tahunan

  1. 1. Mengisi Formulir Pendaftaran
  2. 2. Asli KTP dan Fotokopi
  3. 3. STNK Asli dan Fotokopi
  4. 4. Fotokopi BPKB atau Surat Keterangan dari Leasing
  5. 5. Hasil Cek Fisik Ranmor
  6. 6. Surat Rekomendasi dari Dishub untuk Kendaraan Plat Kuning Umum.

  1. 1. Pengisian FORMULIR PENDAFTARAN
  2. 2. Cek Fisik
  3. 3. Pemeriksaan dan Penelitian Kelengkapan Berkas persyaratan di Loket 1 (satu)
  4. 4. Memberikan Nomor Antrian
  5. 5. Entry ke Sistem
  6. 6. Penetapan PKB/BBNKB/SWDKLLJ
  7. 7. Pembayaran PKB/BBNKB/SWDKLLJ di Kasir Bank Papua
  8. 8. Pembayaran Administrasi STNK dan TNKB
  9. 9. Pencetakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
  10. 10. Penerbitan STNK
  11. 11. Penyerahan STNK
  12. 12. Penyerahan STNK
  13. 13. Penyerahan TNKB

30 Menit

 

  1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama sebesar :
  1. 1,75% untuk kendaraan bermotor pribadi dan badan;
  2. 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum;
  3. 0,5% untuk kendaraan ambulan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga social dan keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah
  4. 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

 

  1. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi :
  1. Kepemilikan kedua 2%
  2. Kepemilikan ketiga 2,5%
  3. Kepemilikan keempat 3%
  4. Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5%

 

  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 100.000

 

  1. Tarif PNBP STNK untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp. 200.000

 

  1. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 2 Sebesar Rp. 60.000

 

  1. Tarif PNBP TNKB untuk Kendaraan Roda 4 Sebesar Rp.100.000

 

  1. Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif atas Kepemilikan Kendaraan berdasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama dalam keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

 

  1. Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot

 

  1. Besaran PKB adalah perkalian antara tariff dengan dasar pengenaan PKB

 

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Merujuk Pada Peraturan Gubernur Papua tahun berjalan

 

 

STNK, TNKB dan SKPD

  • Kotak Saran
  • Ruang Pengaduan
  • Surat
  • Call Center 0811489494
  • WA / SMS 0811489494
  • Email kantorsamsatjayapura@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penelitian Ulang STNK 5 Tahunan"