Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Provinsi dan/atau Antar Negara

  1. Permohonan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy NPWP;
  4. Fotocopy Izin Usaha, NIB, IMB;
  5. Denah Lokasi;
  6. Berkas Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara;
  7. Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau lintas antar propinsi dan/atau antar Negara;
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

  1. Pemohon mengakses laman website https://oss.go.id/ dan atau http://sicantikui.layanan.go.id/ untuk mendaftarkan perizinan;
  2. Pemohon datang ke kantor DPMPTSP membawa dokumen fisik untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di DPMPTSP;
  3. Petugas verifikasi memeriksa kelengkapan berkas;
  4. Petugas menginput dan memproses berkas permohonan;
  5. Petugas menetapkan dan menerbitkan Izin;
  6. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Provinsi dan/atau Antar Negara

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Pengoperasian Angkutan Sungai dan Danau Lintas Antar Provinsi dan/atau Antar Negara"