Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan

  1. Permohonan.
  2. Fotocopy KTP.
  3. Fotocopy NPWP.
  4. Fotocopy SIUP, TDP dan IMB.
  5. Denah LokasiPelabuhan Penyeberangan.
  6. Berkas Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
  7. Berkas dan Laporan Hasil Kunjungan lapangan serta draf Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.
  8. Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kab. Lampung Tengah.

  1. Pemohon Mengakses Halaman Website https://sicantikui.layanan.go.id/ Untuk Registrasi.
  2. Petugas Menyetujui Permohonan Registrasi.
  3. Pemohon Konfirmasi Dan Kirimkan Persyaratan Melalui WhatsApp atau Email.
  4. Petugas Entry Data Pemohon.
  5. Petugas Verifikasi Kelengkapan Berkas Pemohon.
  6. Petugas Menetapkan Dan Menerbitkan Izin.
  7. Pemohon Mengambil Izin Ke DPMPTSP Lampung Tengah.

Memerlukan Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis.

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyebrangan

Call Center Pengaduan

Apabila Anda Tidak Puas Dengan Pelayanan Kami,

Silahkan Telepon / SMS Ke 0823 1180 5566 atau

Sampaikan Laporan Anda Langsung melalui E-Lapor

di website https://www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store