Pelayanan Pengajuan Permohonan Mutasi Antar OPD / Unit Kerja

  1. 1) Surat Permohonan yang bersangkutan;
  2. 2) Surat Pengantar dari Kepala OPD;
  3. 3) Fc. SK CPNS
  4. Fc. SK PNS
  5. Fc. SK KP Terakhir
  6. Fc. Ijazah Terakhir
  7. Fc. SKP, Capaian dan PPK Tahun terakhir
  8. Surat Pernyataan Tidak Pernah mendapat Hukuman Disiplin
  9. Form. R10 (Formasi).

  1. Mutasi antar OPD / Unit Kerja: 1. Permohonan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dengan Surat Pengantar dari OPD;
  2. 2. Surat Permohonan tersebut ditunjukkan kepada Bupati Demak melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
  3. 3. Atas dasar Disposisi Usulan Permohonan mutasi tersebut dalam hal ini Bidang DMD menyeleksi / meneliti kelengkapan berkas dan memilih / memilah berkas untuk dilanjutkan penyelesaiannya, kemudian dimintakan persetujuan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi;
  4. 4. Setelah SK Penempatan mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah, kemudian dibuatkan SK Petikan oleh Ka. BKPP;
  5. 5. Selanjutnya SK yang telah di tanda tangani oleh Ka. BKPP kemudian diserahkan kepada Pegawai ybs;
  6. 6. Penyimpanan Arsip SK Pemindahan PNS

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Lolos Butuh Bupati Demak (Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar), SK Penempatan Mutasi (Mutasi Masuk), Surat Penghadapan (Mutasi Keluar).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store