Pelayanan Diklat Teknis dan Fungsional

  1. 1. Sebagai Pegawai Negeri Sipil;
  2. 2. Surat Tugas dari Kepala SKPD
  3. 3. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  4. 4. Surat Pernyataan Kesanggupan mengikuti Diklat
  5. 5. Pas Foto 4 x 6 ( pakaian putih, berdasi dan background merah );
  6. 6. Wajib diasramakan dengan mematuhi segala peraturan yang berlaku

  1. 1. Petugas membuat surat ke OPD tentang permintaan personil untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis fungsional tertentu .
  2. 2. OPD mengirimkan personil sesuai dengan permintaan dengan membawa persyaratan – persyaratan yang diperlukan
  3. 3. Apabila persyaratan telah terpenuhi, personil yang dikirimkan berhak untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan dengan mamatuhi segala peraturan yang berlaku, sedangkan personil yang tidak memenuhi persyaratan dikembalikan ke OPD pengirim dan bisa diganti dengan personil yang lain yang sesuai dengan kriteria yang dipersyaratkan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Setelah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional peserta mendapatkan STTPP ( Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store