Pelayanan Penerbitan Kartu Taspen

  1. 1. Surat Pengantar dari Instansi
  2. 2. Foto Copy SK CPNS dan PNS
  3. 3. Foto Copy SPMT dilegalisir

  1. 1. Kepala OPD menyampaikan berkas usulan Kartu Taspen kepada Kepala BKPP.
  2. 2. Meneliti kelengkapan usulan
  3. 3. Membuat usulan penerbitan Karpeg/Karis/Karsu dan dan membubuhkan paraf
  4. 4. Menyetujui dan menandatangani usulan penerbitan Kartu Taspen
  5. 5. Mengirim usulan ke PT. Taspen ( Persero)
  6. 6. Menyerahkan kepada Instansi pemohon paling lambat 1 (satu) minggu

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Kartu Taspen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store