Pelayanan Karis/Karsu.Karpeg

  1. KARIS/KARSU 1. Usulan dari Instansi 2. Laporan Perkawinan Pertama/Janda/Duda 3. Foto Copy Surat Nikah/Surat Perkawinan dilegalisir. 4. Foto Copy SK CPNS dan PNS. 5. Foto hitam putih suami/isteri ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar.
  2. KARPEG 1. Surat Pengantar dari Intansi 2. Foto Copy SK CPNS dan CPNS 3. Foto Copy STTPL dilegalisir 4. Foto hitam putih ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar

  1. 1. Kepala OPD menyampaikan berkas usulan Kartu Pegawai kepada Kepala BKPP.
  2. 2. Mencatat dalam agenda
  3. 3. Meneliti kelengkapan usulan
  4. 4. Membuat usulan penerbitan Karpeg/Karis/Karsu dan dan membubuhkan paraf.
  5. 5. Menyetujui dan menandatangani usulan penerbitan Karpeg/Karis/Karsu
  6. 6. Mengirim usulan ke BKN Yogyakarta
  7. 7. Mencatat Nomor Kartu dan membuat tanda terima
  8. 8. Menyerahkan kepada Instansi pemohon paling lambat 1 (satu) minggu.

2 Bulan

Tidak dipungut biaya

KARPEG / KARIS / KARSU

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store