Pelayanan Pelaporan LHKPN (LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA)

  1. a. Pejabat Tinggi Pratama
  2. b. Direktur
  3. c. Pejabat Fungsional Auditor
  4. d. Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara urusan Pemerintahan di Daerah
  5. e. Pengelola Unit Pelayanan Pengadaan ( ULP ) dan Pejabat yang mengeluarkan Perizinan
  6. f. Mengisi Formulir permohonan
  7. g. Ditanda tangani
  8. h. Mampu mengoperasikan komputer
  9. i. Mempunyai e-mail

  1. 1. Membuat edaran LHKPN dan Form Aktivasi yang harus diisi oleh seluruh wajib lapor
  2. 2. Wajib lapor mengumpulkan Formulir Aktivasi yang sudah dilengkapi dengan persyaratan kepada Kepala BKPP Kabupaten Demak untuk dieruskan kepada Subbid Dokumentasi lewat sekretariat
  3. 3. Berkas Formulir Aktivasi dikirim kepada KPK lewat Pos untuk diaktifkan
  4. 4. KPK mengirimkan user name dan Password ke e-Mail masing-masing wajib lapor
  5. 5. Wajib lapor melaporkan LHKPN kepada KPK melalui aplikasi e-LHKPN sesuai dengan waktu yang telah ditentukan
  6. 6. Melakukan monitoring kepada wajib lapor.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pelaporan LHKPN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store