Pelayanan Penataan Arsip Perorangan PNS

  1. 1. Arsip Kepegawaian yang diterbitkan oleh Instansi Pengelola Kepegawaian
  2. 2. Daftar arsip
  3. 3. Bersih, bebas dari logam
  4. 4. Otentik

  1. ARSIP ELEKTRONIK. 1. Menerima arsip yang tercipta beserta daftarnya. 2. Kasubid. Menyetujui untuk diproses 3. Membersihkan arsip dari non arsip ( Kawat, kertas-kertas) 4. Scanning Arsip. 5. Memberikan nama file. 6. Disimpan dalam sistem kearsipan Instansi.
  2. ARSIP KERTAS 1. Menerima arsip beserta daftarnya 2. Kasubid. Menyetujui untuk diproses 3. Mencatat dalam buku agenda kerja 4. Memilah antara arsip dan non arsip 5. Membersihkan arsip 6. Mengurutkan arsip berdasarkan NIP untuk mempermudah penyimpanan arsip di map odner dalam Roll o’ Pack.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

ARSIP PERORANGAN PNS YANG LENGKAP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store