Pelayanan Peninjauan Masa Kerja

  1. a. FC sah CPNS
  2. b. FC sah PNS
  3. c. FC sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. d. FC sah Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir
  5. e. FC sah Ijasah awal sampai terakhir
  6. f. FC sah SK Honorer dari awal melaksanakan tugas hingga terakhir pada instansi pemerintah maupun swasta (bagi honorer pada sekolah swasta SK ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan bagi yang bekerja pada instansi swasta ditandatangani oleh Direktur)
  7. g. FC sah surat perjanjian kerja
  8. h. FC sah surat Keputusan Pemberhentian sebagai tenaga honor / karyawan swasta
  9. i. Daftar Riwayat Hidup dan Riwayat Pekerjaan
  10. j. FC sah bukti honor/gaji yang diterima sebagai tenaga honorer/karwayan
  11. k. Dokumentasi dan bukti lain yang mendukung
  12. l. Bagi guru untuk melampirkan FC sah Surat Aktif mengajar dari awal tugas sampai dengan pemberhentian
  13. m. Bagi guru untuk melampirkan FC sah agenda mengajar dan jadwal pembagian jam mengajar.
  14. n. Mampu menunjukkan berkas asli bila diminta
  15. o. Berkas disusun sesuai urutan di atas dan dibuat rangkap 2 (dua) rangkap

  1. 1. Kepala OPD menyampaikan usulan Peninjauan Masa Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya kepada Bupati Demak melalui Kepala BKPP,
  2. 2. BKPP dalam hal ini sub bidang kepangkatan menyeleksi / meneliti kelengkapan dan memilih/ memilah berkas. Kemudian dibuat usulan Peninjauan Masa Kerja dimintakan Tanda Tangan Kepada Bupati.
  3. 3. Setelah di setujui oleh Bupati, baru diusulkan untuk mendapatkan persetujuan teknis ke Kantor Regional I BKN Yogyakarta
  4. 4. Hasil pertimbangan teknis Kantor Regional I BKN Yogyakarta ditindaklanjuti dengan penuangan ke dalam naskah surat keputusan Peninjauan Masa Kerja untuk ditandatangani pejabat yang berwenang
  5. 5. Tembusan keputusan kenaikan pangkat diberikan kepada pejabat yang berkaitan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Peninjauan Masa Kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store