Pelayanan Kenaikan Pangkat Pilihan Fungsional

  1. a. Konversi NIP
  2. b. FC Karpeg
  3. c. FC SK Pangkat terakhir.
  4. d. FC Ijazah
  5. e. FC SK jabatan Fungsional
  6. f. FC Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
  7. g. Asli dan FC Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir
  8. h. FC Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir
  9. i. FC SK Jabatan Atasan Langsung

  1. 1. Kepala OPD pada setiap periode kenaikan menyampaikan usulan kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya kepada Bupati Demak melalui Kepala BKPP, sesuai dengan jadwal yang dalam SE kepala BKPP dan apabila usulan lebih dari tanggal yang ditetapkan akan dipertimbangkan / diusulkan pada periode berikutnya;
  2. 2. Atas dasar usulan Kepala OPD pada setiap periode, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak dalam hal ini Sub Bidang Kepangkatan melakukan pemberkasan dengan menyeleksi/meneliti kelengkapan dan memilih/memilah berkas berdasarkan jenis kenaikan pangkat regular.
  3. 3. Berkas yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) maupun Bahan Tidak Lengkap (BTL) dikembalikan kepada OPD
  4. 4. Setelah diseleksi / diteliti kelengkapan dan dipilih/ dipilah berkas berdasarkan jenis kenaikan pangkat reguler, kemudian di buat usulan secara kolektif untuk dimintakan persetujuan kepada Bupati;
  5. 5. Setelah disetujui oleh Bupati, selanjutnya dicetak Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang untuk diusulkan ke : a. BKD Provinsi : Golongan Ruang IV/a s/d IV/c b. Kantor Regional I BKN Yogyakarta : Golongan Ruang III/d ke bawah
  6. 6. Hasil pertimbangan teknis untuk golongan I/a – III/d dari Kantor Regional I BKN Yogyakarta ditindaklanjuti dengan penuangan ke dalam naskah surat keputusan Kenaikan Pangkat untuk ditandatangani pejabat yang berwenang
  7. 7. Setelah naskah surat ditandatangani Bupati kemudian dibuatkan petikan keputusan kenaikan pangkat untuk diberikan kepada pegawai yang bersangkutan.
  8. 8. Tembusan keputusan kenaikan pangkat diberikan kepada pejabat yang berkaitan

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

SK Kenaikan Pangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store