SOP Monitoring Klinik Keluarga Berencana / Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana

  1. KKB

  1. 1 Kepala Seksi Jaminan Pelayanan KB melakukan Koordinasi mengenai Kegiatan Monitoring Faskes/KKB pada Kabid KB&KS 2. Kabid KB dan KS melakukan Koordinasi kepada Kepala Dinas mengenai Tim Waktu Pelaksanaan Monitoring Faskes/KKB 3. Kepala Dinas Memerintahkan Kepada Kabid KB & KS untuk melakukan Koordinasi dengan Bendahara APBD sesuai Nota Dinas 4 Kabid KB&KS memerintahkan Kasi JPKB untuk memerintahkan Bendahara APBD untuk Membuat Surat Tugas Perjalanan Dinas 5 Kasi JPKB memerintahkan Bendahara Alkon untuk menyiapkan Data / Dokumen Pendukung sebagai bahan Monitoring 6 Kabid KB & KS, Kasi JPKB dan PKB/PLKB melakukan Monitoring bersama di tiap-tiap Faskes/KKB 7 Kasi JPKB Membuat Laporan Hasil Perjalanan Dinas yang dilaksanakan 8. Kabid KB menyampaikan Laporan/Notulen kepada Kepala Dinas sebagai Bahan pertanggugjawab kepada Bupati / perwakilan BKKBN Provinsi

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Monitoring Klinik Keluarga Berencana / Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Monitoring Klinik Keluarga Berencana / Fasilitas Kesehatan Keluarga Berencana"