SOP Pendistribusian Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

  1. Petugas Gudang Alkon

  1. 1 Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana (JPKB) melakukan Koordinasi ke Kabid KB&KS 2. Kabid KB&KS melakukan Koordinasi kepada Kepala Dinas mengenai Perencanaan 3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang KB&KS untuk membuat Tim Panitia Pendistribusian Alkon sesuai Acuan dari Kabid KB&KS 4 Kabid KB&KS dan Kasi JPKB membuat SK Kepala Dinas mengenai Tim Panitia Pendistribusian Alkon 5 Kasi JPKB Memerintahkan Bendahara Alkon untuk Membuat SPMB, SBBK dan Buku Besar 6 Bendahara Alkon melakukan Pembuatan SPMB, SBBK, Buku Besar dan Packing Alkon sesuai Arahan dari Kasi JPKB selaku Pimpinan Bendahara Alkon 7 Kasi JPKB bersama Tim Pendistribusian Alkon mengantar Alkon ke Faskes KB/KKB di Kecamatan 8. Bendahara Alokon melakukan perhitungan Alokon

9 Hari

Tidak dipungut biaya

Pendistribusian Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pendistribusian Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat"