SOP Perencanaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

  1. Petugas Gudang Alkon

  1. 1 Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana (JPKB) melakukan Koordinasi kepada Kabid KB & KS mengenai Perencanaan Alkon/Pengadaan 2. Kabid KB & KS melakukan Koordinasi kepada Kepala Dinas mengenai Perencanaan 3 Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang KB & KS untuk membuat Telaahan Staf mengenai Perencanaan Alkon baik dari Renstra, Renja, RKA 4 Kepala Bidang KB & KS memerintahkan Kepala Seksi JPKB untuk membuat Telaahan Staf mengenai Perencanaan sesuai Nota Dinas Kepala Dinas 5 Kasi JPKB melakukan Koordinasi dengan Kasubbag Keuangan dan Kasubbag Perencanaan 6 Kasubbag Keuangan melakukan Kerjasama dalam Pelaksanaan Perencanaan yang dimasukan pada Renstra, Renja dan RKA 7 Kepala Seksi JPKB melakukan Arsip Data dan Dokumen Perencanaan Alkon 8. Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan menyampaikan Telaahan Staf, Renstra, Renja ke BAPEDA dan Bupati

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perencanaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Perencanaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat"