SOP Permintaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

  1. Peserta KKB

  1. 1 Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana melaksanakan Koordinasi kepada Kepala Bidang KB & KS 2. Kepala Bidang KB dan KS Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas selaku Kepala SKPD 3 Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang KB & KS membuat Surat Telaahan Staf tentang Permintaan Kebutuhan Alokon 4 Kepala Bidang KB & KS dan Kepala Seksi JPKB Membuat Telaahan Staf dan berkoordinasi sesuai Aturan Perundang-undangan yang berlaku 5 Kadis dan Kabid KB & KS melakukan Koordinasi kepada Bupati dan Perwakilan BKKBN Provinsi 6 Kepala Bidang KB & KS memerintahkan mengarsipakn Dokumen dan Data Permintaan Alkon 7 Bendahara Alkon Mengarsipkan File/Dokumen mengenai Perihal Permintaan Kebutuhan Alkon

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Permintaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat"