Penerimaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

  1. Petugas Gudang Alkon

  1. 1. Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana melaksanakan Koordinasi kepada Kepala Bidang KB & KS 2. Kepala Bidang KB dan KS Melakukan Koordinasi dengan Kepala Dinas selaku Kepala SKPD 3. Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang KB & KS membuat Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Tim Panitia Penerimaan Barang/Alat Kontrasepsi 4. Kepala Bidang KB & KS dan Kepala Seksi JPKB membuat Surat Keputusan Kepala Dinas 5. Tim Panitia Penerimaan Bersama Bendahara Alkon dan Pengurus Barang Milik Daerah (BMD) menerima dan mencatat barang yang diterima 6. Bendaraha Alkon Menerima Barang dan Mencatat, serta melakukkan koordinasi dengan Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana 7. Kepala Seksi JPKB Melakukan monitoring Alkon, mencatat, Menyimpan Data serta mendokumentasikan Penerimaan Barang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat"