SOP Penyimpanan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat5

  1. Petugas Gudang Alkon

  1. 1. Pengurus Barang Menerima Alkon dari Perwakilan BKKBN Provinsi/Kontrak dlln. 2. Pengurus Barang Menyampaikan Surat Bukti Barang Keluar dari Pengirim untuk disampaikan kepada Pimpinan Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana 3. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana memerintahkan Pengurus Barang untuk Menata Gudang serta Menyimpan Alkon dimaksud 4. Pengurus Barang Menyimpan Alkon sesuai pada Tempatnya 5. Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana, menyampaikan kepada Kepala Bidang KB dan KS bahwa Kegiaan Penyimpanan telah dilaksanakan 6. Kepala Bidang KB dan KS menanda tangani Surat Keterangan Pelaksananna Penyimpanan Barang 7. Pengurus Barang melaksanakan Pengarsipan Surat Bukti Barang Terima (SBKK)

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyimpanan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Penyimpanan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat5"