SOP Pelaporan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat.

  1. Peserta KKB

  1. 1. Pengurus Barang Membuat Rekapitulasi hasil catatan Penerimaan dan Pengeluaran Alkon di Gudang Alkon kepada Kepala Seksi Jaminan Pelayanan Keluarga Berencana (JPKB) selaku Pimpinan 2. Kasi JPKB menelaah, memonitoring hasil kinerja Pengurus Barang sesuai Data dan Dokumen yang diajukan Pengurus Barang 3. Pengurus Barang menerima hasil koreksian dari Kasi JPKB dan membuat Surat Pengantar sebagai Tindak Lajut Hasil Rekapitulasi Laporan Bulanan 4. Kasi JPKB Mengoreksi Surat Pengantar dan menyampaikan kepada Kepala Bidang KB&KS selaku pimpinan untuk disetujui/TTD/Paraf 5. Kepala Bidang KB & KS menyampaikan Surat Pengantar beserta Dokumen hasil Laporan Bulanan kepada Kepala Dinas selaku pimpinan untuk disahkan /TTD/ Mengetahui 6. Pengurus Barang melaksanakan Penginputan Data Laporan Bulanan sesuai Penerimaan dan Pengeluaran setiap bulanan 7. Pengurus Barang Mengarsipkan Data./Dokumen Laporan dan Menyampaikan Tembusan Surat kepada Staf Dalduk Bagian Operator Sistem Siduga/Data Online sebagai Bahan Sinkronisasi Data

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelaporan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelaporan Alat, Obat Kontrasepsi dan Non Alat."