SOP Pelayanan Penanganan Pengaduan secara Tidak Langsung di P2TP2A

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran, Laporan Hasil Identifikasi

  1. 1 Menerima dan mencatat identitas diri korban dalam pengaduan melalui telepon/ surat dan rujukan dari lembaga lain. 2 Meminta identitas diri pelapor dan menggali permasalahan korban. 3 Menyampaikan tentang layanan yang tersedia beserta tujuan rujukan lanjutan yang dibutuhkan dan menerapkan prinsip-prinsip umum layanan terpadu. 4 Menyarankan kepada pelapor untuk menyampaikan pengaduan secara langsung atau tertulis bagi pelapor yang melalui telepon. 5 Menerima dan menindaklanjuti laporan pengaduan surat untuk disampaikan kepada korban. 6 Menerima dan memverifikasi laporan untuk ditindaklanjuti. 7 Menentukan petugas yang akan mengidentifikasi sesuai dengan kasusnya. 8 Mempelajari dan menelaah bahasa dan maksud pengaduan. 9 Mengklarifikasi pengaduan yang tidak jelas. 10 Membuat dan menyampaikan draft surat jawaban dan tindak lanjut kepada ketua. 11 Menandatangani surat jawaban penanganan kasus dalam rangkap 2 (dua). 12 Mencatat surat pengaduan dalam catatan pelaporan dan mengarsipkan dalam folder khusus. 13 Menyampaikan surat jawaban yang tetap menyarankan kesediaan korban / pelapor untuk datang langsung ke unit layanan. 14 Mendokumentasikan laporan penanganan kasus.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan secara Tidak Langsung di P2TP2A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Penanganan Pengaduan secara Tidak Langsung di P2TP2A"