SOP Pelayanan Penanganan Pengaduan secara Langsung di P2TP2A

  1. Korban Kekerasan Perempuan dan anak, Keluarga, Tetangga, Masyarakat dilingkungan terdekat

  1. 1 Menerima pendaftaran korban tindak kekerasan dan mencatat dalam agenda. 2 Menerima formulir pendaftaran dan mengidentifikasi kasus dengan memperhatikan keadaan korban serta langkah-langkah yang diambil apabila korban dalam keadaan intervensi krisis. 3 Menerima laporan hasil identifikasi dan memverifikasi laporan untuk menyampaikan assesment kebutuhan korban. 4 Menyampaikan informasi standar jenis layanan yang tersedia dan melakukan Assesmentkebutuhan penanganan kasus dan menyiapkan saran serta tindak lanjut. 5 Menerima tindak lanjut dan merekomendasikan draft naskah kesepakatan layanan yang akan diberikan kepada korban. 6 Menyetujui dan menandatangani naskah kesepakatan layanan bersama korban/pendamping. 7 Melaksanakan mediasi, negosiasi, dan investigasi kasus. 8 Menyiapkan dan melengkapi dokumen kasus jika memerlukan layanan pada lembaga lain dan membuat surat rujukan. 9 Menandatangani surat rujukan untuk disampainan ke lembaga layanan lain. 10 Menghubungi lembaga layanan lain, melengkapi dokumen surat rujukan, melaksanakan koordinasi dan membuat laporan akhir penanganan kasus. 11 Melakukan pemantauan keadaan korban secara berkala pada unit layanan yang dirujuk. 12 Mendokumentasikan laporan penanganan kasus.

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengaduan secara Langsung di P2TP2A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP Pelayanan Penanganan Pengaduan secara Langsung di P2TP2A"