Tera dan Tera Ulang UTTP di Kantor

  1. Mendaftar dan/atau mengirim surat permohonan
  2. Membawa UTTP dalam keadaan bersih dan kering

  1. Wajib TTU mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor UPTD Metrologi Legal (UML).
  2. Pelaksana administrasi menerima permohonan & memeriksa ruang lingkup pelayanan UML. Jika masuk dalam ruang lingkup maka meregister permohonan, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU. Jika tidak masuk dalam ruang lingkup maka UTTP dikembalikan kepada wajib TTU, dicatat dalam formulir kaji ulang permintaan TTU. Selanjutnya direkomendasikan untuk dilakukan TTU ke UML terdekat yang memiliki ruang lingkup diinventarisasi untuk di TTU melalui MoU atau Fasilitasi TTU.
  3. Penera melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dicap sah dan/atau cerapan TTU diserahkan ke Pelaksana adm. Untuk diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dicap batal dan dikembalikan ke Wajib TTU.
  4. Pelaksana administrasi mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera.
  5. Kepala UML atau yang berwenang memeriksa dan menandatangani SKHP.
  6. Pelaksana Administrasi menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada Wajib TTU, memberkaskan dokumen

Waktu penyelesaian menyesuaikan UTTP yang dilakukan pengujian

Tidak dipungut biaya

Cap Tanda Tera dan/atau Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera dan Tera Ulang UTTP di Kantor"