Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor

  1. Melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan / atau produk tumbuhan
  2. Memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
  3. Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukanyang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian
  4. Menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  1. Pemilik/kuasanya mengajukan permohonan rencana pemasukan (SP-1) disertai dokumen kelengkapannya (pengajuan secara manual atau PPK online)
  2. Pejabat karantina mengagendakan SP-1 disertai dokumen dan kelengkapannya ( print dan download jika permohonan melalui PPK online )
  3. Koordinator fungsional KT melakukan verifikasi permohonan
  4. Kepala UPT menerbitkan surat tugas pelaksanaan tindakan karantina (DP-1)
  5. Pejabat karantina melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan fisik
  6. Dokumen persyaratan tidak lengkap, diterbitkan surat penahanan (KT-8), jika tidak dilengkapi sesuai ketentuan diberikan jangka waktu tertentu untuk segera ditolak pemasukannya (KT-13), atau kemudian diterbitkan Berita Acara Pemusnahan (KT-14)
  7. Dokumen lengkap maka dilakukan pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel media pembawa untuk pemeriksaan klinis/pengujian laboratorium (DP-3).
  8. Komoditas tumbuhan atau produk tumbuhan bebas OPTK maka diterbitkan sertifikat pelepasan (KT-9). Media pembawa tidak bebas OPTK maka dilakukan tindakan perlakuan.
  9. Pembayaran jasa karantina (PNBP) sesuai PP N0. 35 Tahun 2016

Risiko Rendah (Low Risk) 1 Jam s.d 1 Hari

Risiko Sedang (Medium Risk) 1 Jam s.d 4 Hari

Risiko Tinggi (High Risk) 1 Jam s.d 14 Hari

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian

Sertifikat Pelepasan (KT=9)

Melalui kotak saran dan pengaduan

Melalui telpon ke no. 073653066

Melalui SMS/WA ke nomer 081367597557 (Humas Karantina Bengkulu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sertifikasi Karantina Tumbuhan Impor "