No. SK: Nomor 43 Tahun 2023
1. Pelayanan penyelenggaraan makanan terbagi dalam 3 waktu penyajian makanan utama dan 2 kali penyajian snack, yaitu:
1) Makan siang (11.50 - 13.00 wita)
4) Makan malam (17.00 – 18.00 wita)
Sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 114
Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Pada BLUD RSUD Ratu Zalecha Martapura
1. Pelayanan gizi rawat jalan
2. Pelayanan gizi rawat inap
3. Pelayanan penyelenggaraan makanan.
Melalui:
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store