Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Numpang Uji Keluar
Pengaduan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dapat disampaikan via telepon atau tertulis. Prosedur pengaduan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut:
1. Pemohon/masyarakat melalukan laporan kepada petugas pelayanan pengaduan yang dapat disampaikan via telepon atau secara tertulis;
2. Petugas pelayanan pengaduan melaporkan data laporan pengaduan kepada kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor
3. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyampaikan keluhan masyarakat kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan sesuai prosedur yang ada.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store