Rekomendasi Numpang Uji Keluar

  1. Fotocopy KTP pemilik Kendaraan yang masih berlaku atau surat keterangan kepemilikan badan usaha/pemerintah
  2. Melampirkan Kartu uji asli & fotocopy
  3. Fotocopy STNK

  1. Mengisi formulir permohonan numpang uji keluar.
  2. Mendapat surat rekomendasi numpang uji keluar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Numpang Uji Keluar

Pengaduan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor dapat disampaikan via telepon atau tertulis. Prosedur pengaduan UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor sebagai berikut:

1. Pemohon/masyarakat melalukan laporan kepada petugas pelayanan pengaduan yang dapat disampaikan via telepon atau secara tertulis;

2. Petugas pelayanan pengaduan melaporkan data laporan pengaduan kepada kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor

3. Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor menyampaikan keluhan masyarakat kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan sesuai prosedur yang ada.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Numpang Uji Keluar"